Alat Kontrasepsi, Legalisasi Perzinaan

Oleh : Susi


Belum lama ini pemerintah mengeluarkan PP No 28/2024 tentang kesehatan reproduksi, yang salah satunya terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Pemerintah beralasan, dikeluarkannya PP tersebut adalah untuk mengurangi kehamilan di luar nikah, aborsi, penyakit menular termasuk HIV/AIDS yang marak terjadi di kalangan remaja. Apa yang menjadi alasan pemerintah itu tidak masuk akal. Sebab dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru akan melegalkan remaja untuk melakukan perzinaan/seks bebas. Dan sesungguhnya perzinaan inilah yang menjadi akar masalah munculnya kehamilan di luar nikah, aborsi dan juga penyakit menular termasuk HIV/AIDS di kalangan remaja. Maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang bisa mencegah perzinaan/seks bebas terjadi di kalangan remaja.  

Sejatinya keluarnya PP No 28/2024 sudah menjadi solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Maka sudah seharusnya kita menyadari bahwa kerusakan remaja hari ini adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, memberikan kebebasan bertingkah laku, pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini. Dan solusi satu-satunya untuk mencegah kerusakn ini adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak