Solusi Islam untuk Darurat Judi Online




Oleh: Sarah Fauziah



Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi, mengungkapkan bahwa terdapat 14.823 konten judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di situs pemerintahan. Pemerintah telah memblokir 1.942.246 konten judi online dan Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 5.364 rekening serta 555 e-wallet terkait judi online.

Maraknya konten judi online menunjukkan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat judi online. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memblokir situs atau menangkap pelaku. Judi online adalah perbuatan haram yang membawa banyak dampak buruk, termasuk lemahnya iman masyarakat yang tergoda oleh keuntungan materi. Pemikiran sekularisme dan kapitalisme yang mengutamakan kebahagiaan materi telah merasuk dalam kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan. Hal ini menyebabkan masyarakat melihat kebahagiaan dari sudut pandang materi, mengabaikan aspek spiritual dan moral.

Kemiskinan yang masih menghantui masyarakat juga memperburuk situasi. Hampir 30 juta orang Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan kurangnya lapangan kerja, mahalnya kebutuhan pokok, dan sulitnya akses pendidikan. Negara yang tidak cukup memperhatikan kesejahteraan rakyat mendorong masyarakat untuk mencari solusi cepat melalui judi online, meskipun berisiko besar.

Lemahnya penegakan hukum terkait perjudian juga membuat judi online sulit diberantas. Sanksi yang tidak menjerakan dan penegakan hukum yang lemah memberikan celah bagi para pengusaha judi untuk terus beroperasi.


Dalam Islam, judi adalah haram secara mutlak sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Maidah ayat 90. Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan tersebut karena membawa keburukan dalam kehidupan.

Untuk mengatasi masalah ini, negara perlu menerapkan pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islami. Masyarakat harus memahami bahwa tujuan hidup adalah untuk meraih ridha Allah dengan beribadah kepada-Nya. Dengan pemahaman ini, masyarakat tidak mudah tergoda melakukan kemaksiatan karena setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Konsep rezeki dari Allah harus dipahami sehingga masyarakat tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Negara juga perlu menerapkan hukum sanksi Islam yang tegas untuk mencegah dan menebus dosa pelaku. Dalam kasus judi, Islam akan menjatuhkan sanksi takzir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khilafah. Sistem sanksi ini memiliki dua efek khas: zawajir (pencegahan manusia dari tindak kejahatan) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak).

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin kebutuhan dasar rakyat, mengurangi ketergantungan pada judi, dan memastikan masyarakat bisa hidup aman dan sejahtera. Kesejahteraan ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat terhadap judi online.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak