Oleh : Ummu Aqeela
Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar. Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Sebab jika tidak, pemerintah atau negara bakal merugi. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat. (tempo.co, Senin 11 Maret 2024)
Sungguh sangat memilukan, negara yang seharusnya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok publik dengan mudah dan murah malah dianggap sebagai beban APBN saat diberi subsidi. Padahal, perlu dipahami bahwa pencabutan subsidi BBM di negeri ini tidak ada kaitannya dengan BBM salah sasaran ataupun membebani APBN. Karena dana APBN seharusnya memang diperuntukkan bagi rakyat. Namun ini berkaitan erat dengan gonjang-ganjing Pertamina dan bisnis migas di tanah air. Bahwa sesungguhnya ada upaya untuk melepas harga BBM ke pasar.
Intervensi korporasi jelas tercium dalam hal ini. Terlebih intervensi asing dalam bisnis migas di tanah air dijamin melalui regulasi yang dirumuskan sendiri oleh pemerintah. Jika selama ini Pertamina menjadi pemain tunggal dalam penjualan BBM melalui UU migas, pemerintah menghadirkan kompetitor baru dalam bisnis migas dengan syarat yang relatif mudah. UU tersebut telah menjadi payung hukum legalisasi penguasaan ladang minyak dan gas atau migas di Indonesia.
Inilah akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang memberlakukan liberalisasi ekonomi dan sistem persaingan bebas. Siapa yang memiliki modal dan mampu menggunakan kekuatan modal (capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dan bisnis. Akibatnya BBM yang harusnya dinikmati rakyat dengan harga murah semakin mengalami kenaikan harga akibat dijadikan sebagai ladang bisnis.
Padahal, menurut pandangan Islam kekayaan milik umum seperti bahan bakar minyak, listrik dan gas serta sumber-sumber energi lainnya merupakan milik umum yang wajib dikelola negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Rasulullah Saw telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sebuah hadis. Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Saw bersabda, “Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Annas ra juga meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas ra tersebut dengan menambahkan “wa tsamanuhu haram” (dan harganya haram). Artinya dilarang untuk diperjualbelikan. Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain termasuk juga listrik, hutan, minyak sawit, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut semuanya telah ditetapkan syariah sebagai milik umum. Pengelolaannya wajib dilakukan secara langsung oleh Khalifah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, orang-orang berlindung di belakangnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Dari sisi sektor riil, Islam akan mengembalikan kepemilikan komoditas-komoditas penting (seperti minyak dan gas) kepada rakyat. Dengan demikian akan tertutup bagi pihak-pihak yang selama ini mengendalikan suplai komoditas tersebut. Seharusnya pula negara memberikan harga minyak produksi dalam negeri berdasarkan harga pokok produksi sehingga tidak membebani rakyat. Jangan sampai negara membangun basis dagang, tetapi pelayanan yang mengedepankan kemaslahatan rakyat.
Negara juga akan mengatur distribusi BBM tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hingga setiap individu rakyat memperolehnya. Karena itulah, BBM murah dan bahkan gratis hanya dapat dirasakan ketika aturan Islam digunakan dalam mengelolanya. Dan ini hanya terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyah.
Wallahu’alam bishowab.
