Oleh : Hj. Sopiah
April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mengalami kenaikan, dari 10% menjadi 11%. Dan pemerintah saat ini juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak tersebut menjadi 12% yang akan diberlakukan Januari 2025. Penyesuaian pajak yang saat ini berlaku saja sangat memberatkan rakyat, apalagi nanti jika pajak tersebut kembali mengalami kenaikan. Sungguh miris, karena dengan kenaikan pajak maka akan berimbas pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan. Dan akan semakin membuat rakyat sengsara.
Kenaikan pajak merupakan keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Karena dalam sistem ini pajak dijadikan sumber pendapatan negara. Rakyat akan dibebani dengan dipungut pajak oleh negara untuk pemasukan negara guna menutupi utang negara, padahal sejatinya kebutuhan dana untuk kepentingan negara bisa didapatkan dengan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. Namun sayangnya, SDA yang ada diserahkan kepada asing dan aseng untuk pengelolaannya sehingga negara masih kekurangan dana untuk menutupi pembiayaan negara, dengan cara membebani rakyat dengan pajak yang semakin mencekik.
Sejatinya negaralah yang wajib memenuhi segala kebutuhan hidup rakyat. Bukan malah sebaliknya mempersulit hidup rakyat dengan beban biaya hidup yang semakin tinggi di tengah kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang. Maka tidak heran tindak kriminalitas semakin meningkat saat ini dan angka kemiskinan akan semakin tinggi. Alih-alih untuk menutupi kebutuhan negara, namun justru pajak yang ditarik dari rakyat banyak yang dikorupsi oleh para pejabat terkait. Sehingga tetap saja pemasukan negara dari pajak tidak mampu menutupi keuangan negara. Sehingga negara mengambil kebijakan lain seperti pengurangan dan pencabutan subsidi untuk rakyat.
Inilah buruknya sistem kapitalisme yang diemban oleh negara dalam pengelolaan ekonominya, sehingga negara menekan rakyat dengan pajak yang semakin memberatkan. Sedangkan faktanya ada sistem yang dapat mensejahterakan negara dan rakyatnya, yakni sistem Islam, karena apabila sistem Islam yang diterapkan dalam negara maka rakyat tidak akan dibebani dengan pajak karena dalam Islam sumber pemasukan negara adalah dari SDA dan sumber lainnya. Pajak akan dipungut dari rakyat secara temporal tidak menjadi agenda rutin seperti saat ini, dan tidak semua rakyat dibebani dengan pajak, hanya rakyat yang mampu yang akan dibebani dan itupun tidak dilakukan secara terus menerus. Sumber penerimaan yang paling besar adalah dari kepemilikan umum, dan orang-orang yang ditunjuk pun memiliki tingkat ketakwaan yang tinggi sehingga tidak berani untuk melakukan korupsi.
Untuk itu sudah saatnya negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara sehingga negara tidak bingung mencari sumber pemasukan. Dan dengan sistem Islam kehidupan masyarakat akan sejahtera, tidak dibebani dengan pajak. Karena Islam rahmat bagi semesta alam.
Wallahu’alam.