Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kasus pertama monkeypox atau cacar monyet dikonfirmasi oleh Kemenkes melalui konferensi pers via zoom dan kanal YouTube Kemenkes pada hari Sabtu (20/08/2022) pukul 17.00 WIB.
Secara global cacar monyet telah dinyatakan oleh WHO (World Health Organisation) sebagai Wabah yang berstatus darurat. Hingga saat ini wabah Monkeypox telah menyebar kurang lebih di 70 negara diseluruh dunia. Namun demikian menurut Mohammad Syahril selaku juru bicara Kemenkes RI mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dalam menyikapi penyebaran virus monkeypox. Pasalnya, virus monkeypox yang menyerang manusia ini pada dasarnya merupakan penyakit yang mampu sembuh dengan sendirinya dalam kurun waktu 21 hingga 28 hari selama pasien tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid).
Bapak Syahril mengatakan bahwa yang saat ini perlu untuk dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dan penularannya. Mengingat bahwa penyebaran virus monkeypox ini melalui kontak langsung yaitu melalui pelukan, salaman, tinggal serumah yang secara otomatis berbagi handuk, selimut maupun tempat makan (sendok garpu ataupun gelas) yang sudah terkontaminasi oleh virus. Gejala umum virus monkeypox anatara lain demam, pembesaran kelenjar limfe, cacar atau ruam-ruam di area muka, di telapak tangan dan kaki serta ruam di sekitar alat genital.
Kasus monkeypox masuk ke Indonesia melalui seseorang yang baru saja pulang bepergian dari Luar Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kewaspadaan pemerintah terhadap masuknya wabah impor sehingga memungkinkan kembali terjadinya pandemi sebagaimana yang terjadi pada penyebaran virus COVID-19.
Akankah virus monkeypox ini menyebar pesat seperti virus covid 19 yang mungkin dapat menyebabkan aktivitas masyarakat kembali dibatasi? Semuanya kembali kepada sikap pemerintah bagaimana treatment yang diberikan terhadap pelaku perjalanan luar negeri. Adakah proses isolasi, adakah treatment yang baik dan tracing terhadap siapa saja yang pernah kontak langsung dengan penderita?
Memberikan edukasi kesehatan yang utuh terhadap fakta-fakta mengenai penyakit cacar ini sangat diperlukan supaya masyarakat memahami dan dapat melakukan antisipasi. Memberikan jaminan perawatan terhadap pasien dengan baik serta mensuplai bantuan berupa kebutuhan pokok terhadap keluarga penderita juga sangat diperlukan. Dengan demikian tidak menggangu mental pasien selama dalam masa perawatan.
Dalam Islam penanganan wabah telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bahwasanya saat terjadi wabah Beliau memberlakukan karantina. Karantina terhadap wilayah yang terkena wabah ini bertujuan untuk mencegah orang-orang yang tinggal di dalamnya untuk keluar karena dapat menularkan penyakit. Sementara orang-orang yang berada diluar pun juga dilarang masuk supaya aman dan tidak terkontaminasi.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Artinya: “Nabi SAW bersabda: ‘Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Isolasi hanya berlaku pada wilayah yang terserang wabah, daerah lain yang steril tetap dapat beraktifitas seperti biasa sehingga keadaan ekonomi tetap stabil.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Akan tetapi, jika terjadi wabah di tempat kamu berada, jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW adalah figur terbaik sepanjang masa yang seharusnya dijadikan sebagai role model. Segala perbuatan dan sikap beliau termasuk dalam setiap kebijakan yang diambil pada masa itu baik sebagai Nabi terakhir maupun sebagai kepala negara wajib dijadikan contoh. Namun, pemerintah sepertinya enggan untuk melakukannya. Hal ini terkait sistem yang diterapkan dalam pemerintah merupakan sistem yang bertentangan dengan Islam. Demokrasi kapitalisme dengan paham sekuler liberal justru bersikap memusuhi dan memerangi Islam secara terselubung. Terbukti dengan adanya Islamophobia dan kriminalisasi para ulama.
Wabah Monkeypox hanya bisa teratasi dengan cara-cara yang telah Rasulullah SAW contohkan. Akan tetapi tanpa menggunakan sistem pemerintahan Islam yang utuh dan menyeluruh dan saling terintegrasi tidak mungkin masalah wabah ini akan terselesaikan. Untuk itu perlu adanya penerapan hukum syariat secara kaffah dengan institusi negaranya yaitu Khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Sistem yang insya allah akan membawa negeri ini menjadi kuat dalam segala bidang, aman adil dan makmur.
Wallahu'alam bish shawab.[]
