Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)
Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. "Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online . Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip Minggu (28/8/2022).
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif ojol hingga kini masih jadi bahan perbincangan. Pakar ekonomi Universitas Airlangga, Rumayya Batubara berpendapat, kenaikan tarif ojol 30-50% bisa membuat masyarakat meninggalkan transprotasi ini.
Untuk menaikan tarif ojek online antara 30% hingga 50% sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi ini berdampak besar dan membebani pengguna dan menurunkan omset UMKM yang mengandalkan penjualan online.
Ini dikhawatirkan menggerus minat masyarakat menengah ke bawah menggunakan transportasi umum beralih ke kendaraan pribadi, hal ini akan memicu munculnya masalah baru seperti kemacetan, beban masyarakat bertambah untuk berpikir membeli BBM, ganti oli, servis, dan sebagainya.
Selain membebani masyarakan pengguna ojek online, kenaikan tarif ojol ini tidak menguntungkan draiver sebanyak perusahaan, yang pasti jumlah pengguna yang berkurang akan mempengaruhi secara langsung pendapatan draiver bahkan bisa berdampak kehilangan pekerjaan.
Makin banyak masyarakat berprofesi menjadi draiver ojol dan makin besarnya penggunaan ojol baik untuk transportasi maupun distribusi produk, membuat kapitalis pemilik perusahaan ojol 'semaunya' menaikan tarif. Sementara negara menjadi stempel melegalkan kerakusan kaum kapitalis.
Harus diakui dan disadari bahwa
Ideologi kapitalisme dengan asas sekulerisme menjadi pangkal abainya rezim negeri ini terhadap kepengurusan urusan rakyat. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini melahirkan paham kapitalistik, menganggap transportasi sebuah industri yang menghasilkan keuntungan materi, paradigma ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum dikuasai korporasi. Alhasil Secara otomatis fasilitas umum mempunyai fungsi bisnis untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, bukan fungsi pelayanan lagi.
Paradigma kapitalistik mengenai pelaksanaan pelayanan publik ini menerapkan prinsip negara berfungsi sebagai regulator melayani para korporasi maupun para investor, bukan melayani rakyat. Adapun pelaksana di lapangan adalah operator yaitu para korporasi yang berorientasi pada keuntungan materi.
Islam merupakan satu-satunya solusi bagi semua persoalan kehidupan manusia, tak terkecuali persoalan transportasi publik. Semua itu telah dibuktikan sebagaimana pernah diukir tinta emas sejarah peradaban Islam yang berlangsung ratusan tahun lamanya. Para Khalifah bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya sehingga terjamin akses tiap orang terhadap transpirtasi publik yang gratis mulai infrastruktur, moda transportasi, dan para pengemudinya.
Bahkan untuk kepentingan ini, terus dilakukan inovasi teknologi canggih dan riset demi terwujudnya transportasi publik yang tak sekedar ada dan gratis, namun berkualitas terbaik. Karena Islam memandang transportasi publik bukanlah jasa komersial, tetapi hajat dasar keberlangsungan kehidupan setiap insan yang bersifat rutin maupun insidental maka ketiadaannya berakibat dharar atau penderitaan yang diharamkan dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw,"Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan,"(HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Negara dalam Islam bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap individu publik terhadap transportasi publik murah/gratis namun aman, dan nyaman.
"Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya,"(HR. al-Bukhari).
Haram hukumnya menjadikan negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini. Islam juga melarang transportasi publik dikuasai individu atau korporasi swasta maupun asing.
Baik infrastruktur jalan raya, bandara, dan pelabuhan dengan segala kelengkapannya, maupun sumber daya manusia transportasi berupa pengemudi angkutan seperti pilot, masinis, sopir, dan kapten.
Rasulullah saw Bersabda :"Siapa saja yang mengambil satu jengkal saja dari jalan kaum muslimin, maka pada hari kiamat kelak Allah subhanahu wa'taala akan membebaninya dengan beban seberat tujuh lapis bumi,"(HR. Imam Thabrani).
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalum dalam kitab Al amwal Fii Daulatil Khilafah bahwa "Tidak dibenarkan menjadikan jalan umum sebagai sumber pemasukan, sebaliknya negara wajib menggunakan anggaran mutlak," Yakni ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukan untuk pembiayaan transportasi publik maka wajib diadakan oleh negara," Karena ketiadaannya berdampak dharar (bahaya) bagi masyarakat,"
Oleh karena itu hanya dalam Khilafah Islam, masyarakat dapat menikmati transportasi publik murah, nyaman, dan aman.
Wallohu alam bush-sawab.
