Oleh : Iska, Ibu Rumah Tangga, Ciparay Kab. Bandung
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 diLampung, pada jum'at (19/8/2022).
Diketahui, Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK juga telah menetapkan Karomi sebagai tersangka. Selain karomani, KPK juga menjadikan wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi , dan ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka. Dan selain itu ada juga tersangka yang berinisial AD yang ditetepkan oleh KPK. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp. 5 milyar.
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan.
Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pengubahan atas UU.
Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia ( KBBI ) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara ( perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik . Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu budaya dan kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara , Indonesia selalu menempati posisi paling tinggi.
Agama islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji. Perbuatan korupsi dalam konteks Agama islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelaku nya dikatagorikan melakukan Jinayaat al-kubro (dosa besar) . Korupsi dalam islam adalah perbuatan melanggar syariat. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-nisa ayat 29 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu."
Hukuman koruptor menurut islam yaitu memotong tangan. Entah itu dalam arti harfiah memotong tangan atau sekedar mencegah supaya para pencuri uang rakyat tidak mencuri lagi . "Tapi barangkali untuk menjadikan ada dampak jera potong saja tangannya, " Tutup Abi quraish shihab.
Dan ada juga faktor penyebab terjadinya korupsi dalam islam yaitu lemahnya, seseorang keyakinan agama, pemahaman agama yang keliru, adanya kesempatan dan sistem yang rapuh, faktor ekonomi atau pendapatan yang kecil, penegakkan hukum yang lemah dan faktor budaya.
Jadi sudah jelas , bahwa Islam lah satu-satunya Agama yang bisa mengatasi permasalahan hidup semua manusia bersumber dari Al-qur'an dan As-sunah bukan dengan pemikiran manusia yang lemah dan terbatas dengan mengandalkan undangan-undang pasti ada revisi didalam nya.
Di sistem kapitalisme ini pasti orang yang lemah iman nya akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang yang mereka inginkan untuk keinganannya supaya bisa bersenang-senang didunia ini yang hanya sementara, tanpa melihat hari akhirat nanti yang akan ada pertanggungjawabannya.
Sungguh miris dengan zaman sekarang ini , Islam mengajarkan untuk mendapatkan uang dengan cara halal tapi sebaliknya sistem yang kufur ini justru memaksa ekonomi yang sulit untuk mendapatkan uang dengan cara yang haram. Jadi semua umat membutuhkan sistem islam yaitu khilafah yang dipimpin oleh seorang kholifah (imam) yang bersumber dari Al-qur'an dan As-sunah sebagai perisai kehidupan baik muslim maupun non-muslim pasti diatur kehidupannya dalam sumber yang qot'i agar kehidupan nya menjadi sejahtera.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini
