Oleh : ( Hesti )
Praktek Kerja Lapangan atau biasa disebut PKL adalah program belajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) yang bertujuan untuk menambah ketrampilan siswa dengan cara magang pada suatu perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pihak sekolah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak.Ia memberi contoh pada 2022, sebuah hotel bintang 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat, memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur.
Alih-alih mendapatkan ilmu dalam bidang pekerjaan, siswa malah terjebak dalam praktek-praktek perbudakan. Dimana siswa yang terkategori anak-anak mendapatkan jam kerja selama magang tidak sesuai dengan kesepakatan antara sekolah dan perusahaan karena cenderung melebihi batas waktu kerja yang biasa, siswa merasa terancam karena dipaksa bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan vokasionalnya bahkan siswa selama magang diminta untuk bekerja sebagai karyawan perusahaan dengan jam kerja yang sama dengan karyawan tetap, tetapi tidak menerima gaji, dan ini dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak yang juga dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kesehatan jiwa siswa peserta magang tersebut.
Potensi eksploitasi dalam praktek magang yang dialami oleh siswa SMK sangat dimungkinkan terjadi. Hal ini karena siswa SMK memiliki posisi tawar yang lemah dan tidak seimbang, yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan perusahaan tempat magang. Secara teoritis, fenomena eksploitasi yang dialami siswa yang magang di sektor industri dapat dikaitkan dengan kapitalisme taktis yang berkelindan dengan sektor pendidikan.
Sistem pendidikan kapitalisme juga telah mengerdilkan cita-cita keilmuan intelektual. Sehingga mental yang terbentuk pada siswa-siswa SMK yang notabene merupakan intelektual muda adalah mental pekerja, bukan mental pemikir. Faktor kemiskinan pun turut andil mendorong siswa untuk bekerja setelah lulus sekolah guna memperoleh kemandirian finansial.
Hanya Islam yang mampu mengurai permasalahan ekploitasi anak dalam program PKL. Dengan sistem Islam, negara menyelengarakan pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkepribadian Islam, unggul, trampil dan merupakan agen perubahan serta berjiwa pemimpin. Karakter seperti inilah yang mampu membangun peradaban mulia.
Islam menetapkan negara sebagai raa'in merupakan pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat, berkewajiban penuh untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan trampil dengan menyusun kurikulum pendidikan yang berorientasi pada majunya peradaban sehingga melahirkan ahli ilmu yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Jika memang negara membutuhkan kerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan kurikulum pendidikan Islam, maka tidak akan terjadi penyalahagunaan program PKL yang merugikan peserta didik. Penerapan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa rahmat bagi manusia dan seluruh alam.
Tags
Opini
