Berantas Tuntas Judol dengan Islam



Oleh: Ita Mumtaz



Selevel pejabat kementerian ternyata turut andil dalam maraknya judi online (Judol). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sejumlah pejabat dan staf ahli Kemkomdigi yang terlibat telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Menteri Kemkomdigi, Meutya Hafid menyatakan  berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judol, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar aman di ruang digital. 

Para pejabat itu telah terbukti terlibat setelah didapati sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi yang diduga sebagai kantor satelit judol. Terdapat delapan operator yang dipekerjakan oleh oknum Kemkomdigi untuk mengurus 1000 situs judol agar tidak diblokir. Terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kemkomdigi yang semestinya memblokir situs judol justru disisakan untuk tidak diblokir.

Sungguh miris apa yang dilakukakan oleh  para pejabat itu. Padahal judi sudah jelas kelakuan yang merusak moral dan akhlak masyarakat, bisa mengakibatkan runtuhnya sendi-sendi masyarakat yang berperadaban. Apalagi mayoritas penduduk bangsa ini adalah muslim.

Para pejabat itu telah diberi amanah untuk menyelematkan umat dan generasi bangsa, namun hanya demi segepok rupiah mereka memilih untuk berkhianat. Nurani manusia yang mestinya cenderung baik, telah tergerus oleh kerakusan dunia.

Masihkah ada harapan menjadikan negeri ini lebih baik, jika perilaku pejabatnya rusak seperti ini? Hukum yang diterapkan di negeri ini sangatlah tidak adil. Bagi pejabat berlaku hukuman ringan yang memungkinkan mereka akan mengulangi lagi. Sementara hukuman berat tidak segan diberlakukan untuk rakyat kecil. Karena itulah ada pejabat yang berani melakukan perbuatan yang memuakkan dan sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat yang semestinya menjadi teladan bagi rakyatnya. 
 
Demikianlah jika sistem kapitalisme - sekulerisme mendominasi negeri ini. Persoalan akan senantiasa muncul dan begitu sulit untuk diselesaikan secata tuntas. Karena individu yang ada di dalamnya, termasuk pejabat negara terkondisi untuk hidup dengan menghalalkan segala cara, diwarnai sikap rakus dan tak mempedulkan umat dan generasinya.

Sungguh kasus judol ini hanya bisa diberantas tuntas dengan penagakan sistem Islam. Dalam Islam negara memiliki pertanggungjawaban yang teramat besar. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Negara harus memastikan seluruh rakyatnya aman dari hal-hal yang bisa merusak akidah dan pemikiran Islam serta aktifitas yang membahayakan kepribadian Islamnya, termasuk judi, baik judi online maupun semua bentuk perjudian di masyarakat. Selain merusak, judi adalah perbuatan maksiat yang dilarang Allah Swt.

Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (Qs. Al-Maidah 90)

Dalam Islam, negara harus segera memberantas perjudian, menangkap mereka yang terlibat mulai dari pelaku, agen hingga bandar. Hal ini mudah dilakukan oleh negara yang berdaulat penuh atas sistem hukumnya, yakni negara Khilafah. Bukan semacam negara dalam sistem demokrasi kapitalisme yang mudah dibeli serta dikendalikan oleh para pemilik modal sebagaimana negara kapitalisme.

Para Syurthoh (Polisi) dalam negara Khilafah senantiasa melakukan patroli pada masyarakat. Baik mengontrol pelaku secara offline maupun online. Negara memiliki pakar IT dan polisi cyber terbaik yang bertugas memantau, meretas, dan memblokir situs judi online di media sosial. Mereka akan menangkap para pelaku dengan mudah dan akan diadili oleh Qodhi Hisbah.

Pelaku akan mendapat sanksi takzir sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Sanksi ini menimbulkan efek jawabir (penebus dosa) dan juga zawajir (mencegah) supaya pelakunya jera dan pencegah dari orang lain untuk melakukan kemaksiatan yang serupa.

Sementara Khilafah akan menjaga generasi dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan yang berbasis keluarga. Sistem pendidikan Islam bertujuan mencetak generasi yang kuat akidahnya, memiliki kepribadian Islam, menguasai teknologi dan siap menjadi pemimpin.

Masyarakat dalam Khilafah pun senantiasa mengedepankan amar makruf nahi mungkar. Bukan masyarakat individualis seperti dalam sistem kapitalisme. Kesempatan melakukan kemaksiatan, termasuk perjudian akan sulit dilakukan karena masyarakat senantiasa peduli untuk saling mengontrol di antara mereka dan tidak segan melaporkan para pelaku kepada petugas yang memiliki wewenang. Jadi pemberantasan perjudian baik offline maupun online membutuhkan peran sinergi dari keluarga masyarakat dan negara. Wallahu’alam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak