Oleh : Rahmayanti, S.Pd
Sungguh sebuah peristiwa yang mengkhwatirkan, masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan tegas menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa (PPP). Bahkan, aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka yang dinilai meresahkan.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah. Ia menyatakan bahwa masyarakat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Serta aktifitas PT PPP dapat dihentikan sampai persoalan ini terselesaikan. “ Masyarakat menolak keberadaan perusahaan ini. Kami sudah melaporkan ke pemerintah dua bulan lalu, namun belum ada respon, sehingga kami meminta DPRD untuk menindaklanjuti,” katanya beberapa waktu lalu. Dia juga menegaskan bahwa masyarakat Kedang Ipil menolak keras aktivitas PT PPP. Dilakukan karena dianggap membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Menurutnya, rencana pengembangan perkebunan kepala sawit tersebut mengancam kehidupan adat dan budaya yang telah diwariskan turun temurun di desa tersebut. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan sudah berjalan meskipun belum mendapatkan izin resmi. Radarkukar.com 11/08/2024.
Rencana pengembangan perkebunan sawit sudah dinilai mengancam kehidupan adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun di desa tersebut. Selain itu mengganggu lingkungan dan keberlangsungan kehidupan ekosistem karena berhubungan dengan hutan adat yang menjadi bagian dari integral dari kehidupan masyarakat adat di daerah itu.
Di dalam sistem kapitalisme peluang apa saja yang bisa mendatangkan keuntungan maka akan segera diambil kesempatan itu, walaupun keadaannya sangat bertentangan dengan keadaan rakyat. negara hanya berperan sebagai fasilitator yang cendrung berpihak hanya kepada pengusaha atau perusahaan tidak perduli, dan abai dengan penolakan masyarakat, akibat yang akan diterima masyarakat tatkala mereka tetap bersikeras melakukan pengembangan perkebunan sawit.
Islam bukan hanya sebagai agama juga ideologi yang merupakan solusi bagi segenap permasalahan kehidupan manusia. Mengatur kehidupan manusia dari bangun tidur sampai tidur kembali. Disaat Islam dijadikan pedoman kehidupan maka solusi yang didapatkan tatkala permasalahan terjadi yaitu sesuai fitrah dan menentramkan akal.
Nikmat Allah begitu berlimpah kepada manusia salah satunya sumber daya alam yaitu hutan yang diperuntukan agar manusia bisa memanfaatkan dan menikmatinya. Namun, semua itu belum bisa dinikmati dan dirasakan secara umum oleh masyarakat karena masalah pengelolaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Adapun masalah perluasan atau pekembangan perkebunan di hutan yang dikelola pihak swasta ataupun asing yang berakibat pada keberlangsungan kehidupan hutan maka negara jelas akan melarang hal itu, karena tidak sesuai dengan hadis Rasulullah SAW “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hutan menurut hadis ini termasuk dalam katagori padang rumput. Hutan dengan seluruh potensi yang ada termasuk dalam kepemilikan umum (milik rakyat) pengelolaannya harus berada di bawah tanggung jawab negara atau penguasa dan hasilnya diserahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara atau penguasa memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat karena jelas di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW “ Imam /Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya .” (HR Muslim dan Ahmad)..
Negara wajib mengelola lingkungan, dalam hal kekayaan alam berupa perkebunan sawit, dengan pengelolaannya yang tidak akan merusak, menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Karena Islam memerintahkan agar rakyat dan para pemimpin menjaga alam dengan baik. Wallahu a’lam.
