Oleh: Retno Dewi
Menikah merupakan salah satu sunah Nabi Muhammad SAW. Bukan di agama Islam saja, setiap agama pun menjadikan pernikahan sebagai sarana menyatukan antara dua orang perempuan dan laki-laki.
Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama.
Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia (baca tujuan pernikahan dalam Islam) dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.
Jika naluri tersebut tidak terpenuhi dengan jalan yang Ridhoi Allah yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan setan yang banyak menjerumuskan ke lembah dosa.
Fenomena pergaulan bebas menyisakan persoalan kehamilan diluar pernikahan. Hannya menjadi aib keluarga, bahkan menjadi persoalan pemerintah daerah terutama Kementerian Agama.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, selama dua bulan terakhir atau tepatnya selama Januari sampai Februari 2018, di Kabupaten Blitar ada 27 anak di Kabupaten Blitar yang menjalani pernikahan dini.
“27 pasangan yang menjalani pernikahan karena terpaksa akibat kehamilan tidak diinginkan atau hamil diluar nikah. Sehingga mereka harus menikah dini,” kata Jamil (adakitanews.com, 13/03/2018)
Pernikahan yang dilakukan secara terpaksa karena tujuan menutupi aib keluarga, mencoreng tujuan pernikahan yang mulia. Pernikahan yang diawali dengan perbuatan zina pasti masih menyisakan banyak persoalan. Baik dimata manusia apalagi di hadapan Allah SWT.
Pernikahan yang dikarenakan kecelakaan (hamil diluar nikah) bukanlah penyelesaian yang mendidik karena memberikan contoh negatif bagi orang lain. Hamil diluar nikah sesuatu yang biasa, toh solusinya menikah. Bukan mengurangi angka justru menambah angka.
Ada sembilan tempat kos yang kami datangi dalam razia sore ini. Dari sembilan tempat kos itu, kami mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dan dua di antaranya masih berstatus pelajar," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto. (suryamalang.com,26/4/2018).
Pernikahan membutuhkan pesiapan yang matang dari kedua belah pihak. Karena menikah tidak sekadar mengakhiri masa lajang. Allah Subhanawata’ala mendorong hambanya untuk menikah dengan visi yang mulia.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.” (Q.S. An-Nisa: 1)
Allah Subhanawata’ala memerintahkan kepada seluruh manusia agar bertakwa, inilah frame besar seluruh aktivitas manusia di dalam menjalani kehidupan di dunia. Ini pulalah esensi dari Allah menciptakan manusia dari diri yang satu (Adam) kemudian Allah ciptakan istrinya (Hawa). Yang dengan hadirnya pasangannya itu kemudian proses berkembang biaknya manusia pun dimulai.
Ya.. kita semua berasal dari ayah dan ibu yang sama. Dalam ketakwaan dan dengan menggunakan nama Allah lah kita saling meminta satu sama lain. Inilah hakikat dari berkembang biaknya manusia di muka bumi ini. Melakukan regenerasi ketakwaan. Di mana hubungan kasih sayang itu dibangun dan dijaga. Karena ada Allah yang selalu menjaga dan mengawasi semua aktivitas kita.
Pertaubatan adalah solusi awal setelah terjadi hamil di luar nikah. Mengapa demikian? karena dengan bertaubat menandakan pelakunya mengakui telah berbuat dosa, kemudian berjanji pada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi perbuatan dosa lagi.
Menentang pertaubatan sama dengan menganggap kejadian hamil di luar nikah tidak berdosa. Dampak dari perbuatan dosa tanpa pertaubatan adalah dosa itu menjadikan murka Allah SWT bukan hanya kepada pelakunya namun juga lingkugan sekitarnya.
Apalagi di saat lingkugan sekitarnya juga menganggap hamil di luar nikah bukan dosa. Maka murka Allah SWT semakin luas bahkan apabila negara yang dijalankan oleh Pemerintah mendiamkannya maka murka Allah SWT kepada peduduk negara begitu seterusnya. Apa bentuk murka Allah SWT? dalam Al Quran terdapat ayat-ayat yang menjelaskan murka Allah SWT kepada manusia yang berbuat dosa. Termasuk kepada Nabi Adam as hingga diasingkan di bumi.
Kejadian hamil di luar nikah, atau tiadakan asusila yang lain tidak bisa diselesaikan hannya antar keluarga.
Maraknya pergaulan bebas akibat sistem sekuler telah melahirkan generasi yang rusak bagi masa sekarang dan masa yang akan datang.
Solusi sistem sekuler tidak akan mampu menyelesaikan masalah pergaulan bebas secara tuntas, bahkan menyimpan bom waktu masalah yang siap meledak untuk menghancurkan peradaban manusia
Islam memiliki solusi tuntas menyelamatkan generasi dari pergaulan bebas dan mengelola media untuk penanaman aqidah, ketaatan terhadap Islam dan pencerdasan umat tentang Islam sebagai ideologi.